Lima mahasiswa itu adalah Edi alias Joel (20) dan Robert (20) asal NTT. Eu Genio (25) asal Timor Leste, Boni Fasiu Sembiring (28), diketahui anak seorang jaksa di Kalimantan Selatan dan David Cornelius (28) asal Malang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat jika para mahasiswa ini mempunyai bibit ganja untuk ditanam di tempat kos mereka.
"Kita tangkap kelima tersangka dengan barang bukti tiga linting ganja hasil tanam sendiri," ujar Kapolsekta Lowokwaru AKP Pudjiharto pada wartawan di Mapolsekta Lowokwaru, Rabu (3/12/2008).
Kepada petugas para tersangka mengaku mendapat benih atau bibit ganja dari seorang teman di kawasan Terminal Arjosari.
"Dapat biji ganja lantas oleh mereka kemudian ditanam sendiri di tempat kos," imbuh Pudjiharjo. Kini kelima tersangka mendekam di sel Mapolsekta Lowokwaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(fat/fat)











































