Harta milik juragan tebu asal asal Desa Sukorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang digondol kawanan rampok terdiri, perhiasan emas seberat 28 gram, 3 buah Hp, serta uang tunai senilai Rp 1 juta, dan buku tabungan senilai Rp 80 juta.
Kasus perampokan kini ditangani jajaran Polres Malang. Polisi kini tengah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian. Tidak adanya barang bukti milik pelaku yang tertinggal hingga menyulitkan petugas mengidentifikasi jejak pelaku.
"Kita belum temukan alat bukti yang menjurus kepada para pelaku," ujar Kasatreskrim POlres Malang AKP Radiant pada detiksurabaya.com di ruang kerjanya.
Diduga kuat para pelaku perampokan telah paham dengan kondisi rumah korban. Terbukti dengan aksi yang dilakukan para pelaku langsung menuju ruang kamar korban untuk mencari harta berharga.
Aksi pelaku berjalan mulus setelah mengancam Maksum serta istri dan empat anaknya dengan senjata tajam. Meski tanpa menyekap seluruh korban, namun aksi tiga 'ninja' berhasil memperdaya Maksum sekeluarga. (bdh/bdh)