Penambahan anggota kepolisian itu, merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengkata Pilgub Jatim yang diajukan pasangan Khofifah dan Mujiono (KaJi).
Salah satu amar keputusan majelis hakim MK, Selasa (2/12/2008), adalah memerintahkan KPUD Pamekasan agar menghitung ulang hasil perolehan suara Pilgub Jatim Putaran Kedua.
"Saya kaget mendengar keputusan MK itu," aku Ketua KPUD Pamekasan Imaduddin, saat ditemui di kantornya di Jl Brawijaya, Pamekasan.
Kekagetan Imaduddin cukup beralasan. Sebab, jika mengacu pada UU No. 32/2004 dan PP No. 6/2005 tentang Pilkada, mengatur adanya penghitungan ulang. Dalam dua produk hukum itu, penghitungan ulang bisa dilakukan jika penghitungan pertama dilakukan di tempat yang kurang penerangan.
Kedua adalah, penghitungan ulang bisa dilakukan jika penghitungan pertama dilakukan di luar jadwal, dan ketiga penghitungan ulang dilakukan lantaran masyarakat, saksi, anggota pemantau pilkada, dan panwas tidak bisa melihat langsung proses penghitungan pertama.
"Sedangkan di wilayah Pamekasan, penghitungan kartu suara di seluruh TPS dilakukan secara benar," beber Imaduddin. Menurut Imaduddin, hasil penghitungan pilgub putaran kedua, Karsa memperoleh 217.076 suara dan Kaji peroleh 195.315 suara. Sedangkan suara yang tidak sah mencapai 5.480 suara. Golput mencapai 195.954 suara.
Saat ditanya kapan akan dilakukan penghitungan ulang, Imaduddin masih menunggu petunjuk teknis dari KPD Jawa Timur. "Yang pasti dalam sepekan ke depan, penghitungan ulang akan digelar," jelasnya.
Saat berkunjung ke Kantor KPUD, Kapolres Pamekasan AKBP Tomsi Tahir tidak menampik adanya penambahan anggotanya yang mengamankan gudang logistik. "Sampai proses penghitungan ulang, saya perintahkan kepada anggota agar melarang orang asing masuk kawasan gudang logistik," tegas Tomsi.
Tomsi berjanji akan mengerahkan puluhan anggotanya pada saat proses penghitungan ulang nantinya dilakukan. (bdh/bdh)
