Puluhan ribu snack aspal membahayakan kesehatan berhasil ditemukan polisi dari gudang UD Sahabat Sejati Jalan Tembus Kaliombo, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kediri. Gudang tersebut merupakan milik WNI keturunan Cina berinisial UA (54) warga Jalan Sultan Agung No 54 Kota Kediri.
"Keberhasilan ini adanya laporan masyarakat, yang menyebut banyaknya snack palsu di pasaran. Jika melihat komposisi dan isi jelas berbahaya bagi kesehatan, karena kandungannya tak sama," kata Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP David Subagio dalam gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Kediri, Senin (1/12/2008).
David menambahkan, snack yang diamankan menembak sebuah produk makanan ringan yang diproduksi PT URC Indonesia Bekasi, Jawa Barat.
"Pada dasarnya produk palsu ini memiliki isi yang berbeda dengan aslinya. Namun seluruh tampilan pada kemasannya sangat mirip dengan yang asli," imbuhnya.
Sedangkan sejumlah produk makanan ringan produk dari PT URC Indonesia yang dipalsukan antara lain bermerek Piattos, Sea Chrunch, Roller Coaster dan Chip.
Dalam mengamankan puluhan ribu snack palsu, polisi juga mengamankan 1 unit truk dengan nomor polisi AG 8817 AA, 33 rol plastik kemasan snack merek Roller Coaster, 66 plastik kemasan snack merek Chip, serta sejumlah peralatan produksi yang terdapat dalam gudang.
Kini, tersangka UA harus mendekam di Mapolresta Kediri. Dia dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar UU RI No 15 tahun 2001 pasal 90 dan 91, serta UU RI No 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 junto ayat 8 tentang perlindungan konsumen. (fat/fat)










































