Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Sulistyandri Atmoko, Purwo Atmojo yang bertugas di Bagian Telematika, akan ditindak sesuai dengan disiplin internal kepolisian.
"Tentu tetap akan kami proses juga," kata Sulis di Mapolresta Jalan Bhayangkara, Senin (1/12/2008).
Dari lokasi, Satreskrim menyita 48 ekor jangkrik, 20 tempat pembanding ukuran jangkrik, 19 kotak tempat jangkrik dan 3 arena aduan jangkrik. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1,6 juta di lokasi judi tersebut.
Judi adu jangkrik itu digerebek Satuan Reskrim, Minggu (30/11/2008) dinihari lalu. Saat itu, polisi menangkap 25 orang, seorang di antaranya polisi. "Tapi karena 3 orang tidak terbukti, maka ada 21 warga sipil dan seorang polisi," kata Sulis.
Meski Kapolresta menyatakan ditindak, namun dalam pantauan detiksurabaya.com, Purwo Atmojo tetap masuk kantor dan berseragam, sama seperti polisi lain. Purwo tidak disidik di ruang P3D, sebagaimana jika ada polisi yang melanggar.
Salah seorang tersangka judi, Eko Purnomo (39) menyatakan Purwo bukanlah intelejen. Melainkan seorang penjudi, sama seperti penjudi lainnya. "Sejak dulu, Purwo sudah ikut judi bersama kami," kata Eko kepada detiksurabaya.com di kantor polisi.
Sementara, ke-21 penjudi tersebut ditahan di Mapolresta Mojokerto Jalan Bhayangkara. Para penjudi itu akan dikenakan pasal perjudian dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (fat/fat)