Pelaku ibu dan anak Nur Aini (56) dan Jajak Nur Hidayah (36) ditangkap petugas Polsekta Lowokwaru saat bertransaksi di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, Minggu (30/11/2008).
Menurut informasi yang dihimpun menyebutkan jika polisi telah menguntit kedua pelaku sejak berhenti di depan warung soto ayam Lamongan Jalan Oro-Oro Dowo, Kota Malang.
"Kecurigaan kami ketika keduanya tidak turun dari mobil. Tapi hanya sibuk berbicara melalui telepon. Kami menilai adanya kejanggalan langsung kita lakukan pengintaian," ujar Kapolsekta Lowokwaru AKP Pudjiharto kepada wartawan di Mapolsekta Lowokwaru Jalan MT Haryono, Kota Malang.
Dia menambahkan, saat mengendarai mobil Isuzu Pather L 1096 FC petugas menangkap ibu dan anak ini. Di dalam mobil sendiri telah ada dua gadis diketahui bernama Yunita (20) dan Agustin (21) asal Kedungkandang, Kota Malang.
Dari pengakuan kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Lowokwaru mengakui bakal menjual kedua gadis sebagai PSK di kawasan Tretes, Pasuruan.
"Kedua mengaku akan menjual kedua korban sebagai PSK," imbuh Pudjiharto.
Ibu dan anak ini kini meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Lowokwaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara polisi masih menyelidiki keterlibatan mereka menjadi penyedia jasa penjualan gadis di wilayah Kota Malang. (fat/fat)










































