Total pencurian yang dilakukan tiap Sabtu dan Minggu itu mencapai 7 kwintal pupuk yang dikemas dalam beberapa karung plastik. Akibatnya komplotan pencuri itu harus berurusan polisi setelah tertangkap tangan saat beraksi.
Enam pelaku itu yakni, Muhammad (51), Basuni (43), Fadillah (48) warga Dusun Krajan Barat Desa Singojuruh. Edi Siswanto (27) dan Budi Mulyono (39) warga Dusun Yosowinangun Desa Jajag, Gambiran, serta Widodo (20) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi Kota.
Pelaku yang mencuri di gudang bersebelahan dengan stasiun Kereta Api (KA) Singojuruh memiliki tugas masing-masing. Kepala Gudang Budi Mulyono berperan sebagai dalang aksi pencurian yang diakui pelaku dilakukan dalam setahun terakhir. Muhammad dan Basuni, buruh angkut dan eksekutor dan pelaku lainnya yang tak lain mandor gudang bertugas melancarkan aksi ke dua buruh tersebut.
"Tumpukan pupuk di dalam gudang disedot dengan menggunakan pipa paralon besi yang ditusukkan ke karung. Selanjutnya ditampung di karung kosong kapasitas 50 kilo oleh pelaku," jelas Kanit Reskrim Polsek Singojuruh, Aiptu Asmari kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Singojuruh, Minggu (30/11/2008).
Ulah karyawan nakal itu nyaris tak terendus oleh petugas. Pasalnya, pencurian melibatkan orang dalam baru terungkap setelah polisi mendapat laporan dari petani serta kios obat pertanian yang pernah membeli pupuk dari pelaku. Apalagi, setelah ditimbang takaran pupuk yang dijual miring tersebut kurang dari 50 kilo.
"Dari informasi itu kita lacak, tiga pelaku kita tangkap di dalam gudang saat menjahit karung berisi pupuk hasil jarahan. Dan lainnya kita jemput di rumah masing-masing," jelas Asmari.
Para pelaku mengaku jika ulah nekatnya dilakukan lantaran gaji yang mereka terima selama ini dirasa kurang mencukupi. Dari situlah ke-6 pelaku sepakat mencuri hari tiap Sabtu dan Minggu. Kedua hari itu dipilih karena saat itu situasi gudang sedang sepi dari kunjungan orang.
Selain diperkirakan merugi ratusan juta rupiah, Karyono, pemilik gudang harus kehilangan seluruh karyawan yang selama ini dipercaya. Kini keenamnya terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 tentang pencurian dan 372 tentang penggelapan. (fat/fat)











































