Hal ini menyusul digelarnya olah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (29/11/2008). Berdasarkan pembuktian di lokasi kejadian, ia disangka lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kelalaian tersebut antara lain tidak melengkapi karyawan dengan peralatan sesuai standar keselamatan kerja. Bahkan di lokasi kejadian juga tidak terlihat papan peringatan bahaya.
Hingga malam ini, Ud masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pacitan. Sedangkan supervisor perusahaan yang sebelumnya ikut dimintai keterangan dibebaskan. Tiga pekerja lain yang sebelumnya diamankan di Mapolsek Ngadirojo, juga turut diperiksa sebagai saksi.
"Setelah dilakukan olah TKP, kasus dilimpahkan menjadi penyidikan polres," ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin, ketika dihubungi detiksurabaya.com usai olah TKP.
Seperti dilaporkan sebelumnya, galian berukuran 6 x 6 meter, sedalam 3,5 meter yang akan
digunakan untuk pondasi tower sutet PLU Sudimoro di Desa Bogoharjo, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, Jumat siang kemarin mendadak ambrol. Akibatnya, seorang pekerja tewas terkubur, 9 lainnya luka-luka. (bdh/bdh)











































