Tersangka yang juga sekretaris DPD PD Sumenep ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 423 juta dari total proyek untuk rehab rumah warga miskin sebesar Rp 1,2 miliar dari Dinas Kessos Pemprov Jatim.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Mualimin mengatakan, hasil audit badan pemeriksan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur di Surabaya menyebutkan jika perbuatan tersangka merugikan keuangan negara.
"Sebab, dana yang seharusnya sampai pada masyarakat tidak disalurkan pada waktu proyek dilakukan," kata Mualimin pada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (27/11/2008).
Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan sejak tahun 2006 lalu itu, penyidik polres setempat telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pejabat dilingkungan Pemkab Sumenep dan pemprov Jatim maupun dari warga yang berhak menerima.
Penetapan tersangka terhadap caleg DPD PD Sumenep ini, karena yang bersangkutan juga sebagai Direktur CV Samudera Bersatu sebagai pelaksana proyek saat itu. "Tersangka bakal dijerat undang-undang tindak pidana korupsi," tegas Mualimin. (bdh/bdh)










































