Saat itu, polisi sedang menggelar operasi preman di jalan umum Desa Marengan Laok, Kalianget. Polisi berhasil mengamankan serbuk kristal itu dari ikat pinggangnya.
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Edy Purwanto mengatakan, semula gelagat tersangka terlihat aneh saat petugas melakukan operasi di Desa Marengan Laok. Saat kendaraannya dihentikan dan digeledah ternyata kedapatan barang bukti shabu-shabu yang disimpan di dalam ikat pinggangnya.
"Di dalam ikat pinggang itu ada 3 poket shabu-shabu yang siap dijual," ujar Edy kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (27/11/2008).
Tersangka yang saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik Satnarkoba bakal dijerat pasal 62 sub 60 ayat 5 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika. "Ancaman hukumannya, di atas 5 tahun penjara," tegas Edy.
Selama melakukan operasi preman, Polres Sumenep mengamankan 15 orang. Mereka diamankan karena tidak mempunyai identitas, bertato dan berpenampilan acak-acakan. (fat/fat)











































