Maman Alias Sugik Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Dugaan Salah Tangkap

Maman Alias Sugik Akhirnya Menghirup Udara Bebas

- detikNews
Senin, 24 Nov 2008 18:12 WIB
Jombang - Terdakwa kasus pembunuhan Asrori, Maman Sugianto alias Sugik (31), akhirnya dibebaskan dari LP Jombang, Senin (24/11/2008) petang. Pembebasan ini dilakukan setelah tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang.

Saat dibebaskan, isteri Maman Ratna Kulsum dan ibunya Sulistyowati, tak kuasa menahan haru. Ratna dan Sulistyowati secara bergiliran memeluk dan mencium Maman Sugianto. "Alhamdulillah ya Allah," kata Ratna kala memeluk suaminya.

Beberapa saat setelah dibebaskan, keluarga Maman Sugianto beserta kuasa hukumnya, Slamet Yuwono dan Muhammad Dhofir menggelar sujud sukur di halaman LP Jombang, Jalan Wahid Hasyim. "Allahu Akbar," teriak seorang kerabat Maman.

Maman Sugianto lalu dibawa pulang ke Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak. Selama perjalanan, kerabat dan sejumlah warga yang ikut naik truk, tak henti-hentinya meneriakkan Allahu Akbar tanda kebahagiaan.

Penangguhan penahanan bersyarat ini, dilakukan setelah tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang di PN Jombang. "Penangguhan ini sebab Maman tidak bersalah," kata juru bicara tim kuasa hukum, Slamet Yuwono.

Dalam sidang di PN Jombang, Maman Sugianto menolak semua BAP Polsek Bandar Kedungmulyo dan Kejaksaan Negeri Jombang. Dalam BAP polisi dan jaksa, Maman dituduh membunuh Asrori beserta Imam Hambali dan Devid Eko Priyanto.

Maman Sugianto, didakwa membunuh Asrori di kebun tebu Desa Braan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Selain Maman, dua orang sudah menjadi terpidana yakni Imam Hambali divonis 17 tahun dan Devid divonis 12 tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait