Malam Ini, Rencananya Sugik Akan Dibebaskan

Dugaan Salah Tangkap

Malam Ini, Rencananya Sugik Akan Dibebaskan

- detikNews
Senin, 24 Nov 2008 17:30 WIB
Jombang - Maman Sugianto alias Sugik (31),terdakwa salah tangkap dalam kasus pembunuhan Asrori,
rencananya Senin (24/11/2008) malam ini, akan dibebaskan. Pembebasan ini setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sugik.

Slamet Yuwono, juru bicara tim kuasa hukum menyatakan, penangguhan penahanan itu,
disetujui majelis hakim usai sidang. "Kalau tidak ada halangan, malam nanti Maman
Sugianto sudah bebas bersyarat," kata Slamet.

Isteri dan ibu Maman Sugianto, Ratna Kulsum dan Sulistyowati, beserta kuasa hukum
Slamet Yuwono dan Muhammad Dhofir bersedia menjadi jaminan atas penangguhan penahanan. Kesediaan itu dituangkan dalam surat pernyataan.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jombang, Maman Sugianto menolak semua BAP Polsek Bandar Kedungmulyo dan Kejaksaan Negeri Jombang. Dalam BAP polisi dan jaksa, Maman
dituduh membunuh Asrori beserta Imam Hambali dan Devid Eko Priyanto.

Usai sidang, isteri Maman, Ratna Kulsum, berharap Majelis Hakim beserta pihak LP Jombang, tidak mempersulit pembebasan bersyarat suaminya. "Kasihan anak saya ini, sudah 7 bulan tidak bertemu dengan ayahnya," kata Ratna sembari mengusap air mata.

Pengamatan detiksurabaya.com hingga pukul 17.00 WIB, keluarga Maman masih bertahan di depan LP Jombang, di jalan Wahid Hasyim. "Kami akan tunggu sampai anak saya dibebaskan," harap Sulistyowati, ibu Maman.

Maman Sugianto, didakwa membunuh Asrori di kebun tebu, Desa Braan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Selain Maman, dua orang sudah menjadi terpidana, yaitu Imam Hambali divonis 17 tahun dan Devid divonis 12 tahun penjara. (bdh/bdh)
Berita Terkait