Puluhan anggota Samapta Polres Banyuwangi yang dipimpin Kasat Samapta AKP Ibnu Masud melakukan penggrebekan gudang miras di Desa Genteng Kulon Genteng Banyuwangi, Sabtu (22/11/2008).
Gudang yang berada di Jalan Genteng sepintas tak tampak dari luar sebagai gudang miras. Pasalnya, di depan gudang itu berdiri bangunan warung kecil untuk menepis kecurigaan warga maupun polisi.
Saat petugas Samapta yang akan membawa ratusan botol miras yang terbungkus kardus ke atas truk dalmas, Min (60) pemilik warung sekaligus pemilik gudang sempat menghalangi petugas.
Min memprotes tindakan anak buah Kasat Samapta AKP Ibnu Masud. Namun polisi tetap mengangkutnya. Menurutnya, penjualan minuman keras tersebut milik pengusaha asal Genteng legal alias resmi. Bahkan, Min tak sungkan-sungkan mencatut nama salah satu petinggi Polres Banyuwangi.
"Lho urusannya Samapta apa. Harusnya kan unit Narkoba. Lagian Pak Edy (Kasat Narkoba, Red) sudah tahu kok dengan keberadaan gudang ini," protesnya.
Mendapati protes dari Min, petugas hanya menyarankan ke penjaga gudang itu supaya majikannya untuk datang ke Mapolres Banyuwangi.
"Begini ya Pak, saya beri tanda terima penyitaan barang nanti sampaikan ke juragan sampean agar ke Mapolres," jelas salah seorang petugas di lokasi.
Selain menggerebek gudang miras di Genteng, polisi juga melakukan penggerebekan di sebuah toko di Jalan Raya Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. Sayangnya, hasil penggerebekan itu nihil. (roi/fat)











































