Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat cetakan, ribuan lembar zag atau pembungkus benih jagung palsu yang telah diberi label BISI 2 dan BISI 12 serta ribuan botol atau kemasan pestisida berbagai merek.
Dari penemuan itu, polisi menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka pembuat biji jagung dan pestisida palsu itu. "Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan sindikat pemalsu benih dan pestisida atau obat pertanian dengan omzet miliaran rupiah ini," kata Kanit Reskrim Polres Jember Ipda Wahyu Sulistyo.
Sejauh ini, kepada penyidik, Kholis mengaku hanya bertindak sebagai operator pemalsuan dengan jaringan pemasaran di sejumlah daerah di Pulau Jawa, bahkan hingga daerah Lampung-Sumatera. Dia masih bungkam siapa saja yang menjadi dalang atau bos dalam sindikat itu.
Polisi, kata Wahyu, akan menjerat tersangka dengan pasal 71 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU no 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman 5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 250 juta. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini