alias Sugik kembali dihadirkan sebagai terdakwa.
Menjelang sidang dimulai, sekitar 40 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, mengunjungi terdakwa di tahanan PN Jombang. "Mahasiswa ini datang untuk mendukungmu," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum terdakwa kepada Maman.
Karena ruang terbatas, para mahasiswa itu secara bergiliran mendatangi dan bersalaman dengan terdakwa Sugik. "Mirip bintang sinetron saja ya, banyak penggemar," kata Amiruddin, wartawan salah satu surat kabar lokal.
Dalam kesempatan itu, Maman juga didatangi Heru Widodo (36), kakak ipar Maman. "Kamu jangan sedih, nanti pasti akan bisa segera bebas," kata Heru. Kala pertemuan berlangsung, polisi bersenjata menjaga ketat di sekitar ruang tahanan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, sidang terhadap terdakwa Maman baru digelar. Sidang itu dihadiri beberapa saksi, di antaranya dokter forensik RSU Swadana Jombang. Sidang juga dihadiri tiga kuasa hukum dan tiga jaksa penuntut umum.
Saat ini sidang sedang berlangsung. Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Slamet Yuwono meminta Maman segera dibebaskan. "Fakta hukum baru seperti saksi dan hasil tes DNA sudah ada, jadi harus segera dibebaskan atau setidaknya ditangguhkan," kata Slamet.
Meski meminta pembebasan atau penangguhan penahanan Maman, namun tim kuasa hukum menghormati sidang. "Tidak masalah jika proses hukum tetap berjalan, tapi harus
segera dibebaskan," kata Slamet mengakhiri perbincangan. (bdh/bdh)











































