Jelang Sidang, Terdakwa Pembunuhan Kabur dari PN Blitar

Jelang Sidang, Terdakwa Pembunuhan Kabur dari PN Blitar

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2008 15:46 WIB
Blitar - Seorang terdakwa kasus pembunuhan kabur saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar Jalan Imam Bonjol, Rabu (19/11/2008).

Saat itu terdakwa bernama Yuli Widodo (27) warga Dusun Cerme, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanan Kulon ditempatkan di ruang tahanan No 2 PN Blitar bersama 24 terdakwa lainnya. Kejadian baru diketahui 30 menit sesaat sebelum terdakwa menjalani sidang sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Ali Rahmad mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa kabur dengan menjebol fentilasi plafon kamar mandi.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim kita, terdakwa kabur dengan menjebol fentilasi plafon kamar mandi yang terbuat kawat berduri," kata Rahmad kepada wartawan saat di lokasi.

Hal itu, jelas Rahmad, terlihat bekas-bekas yang ditinggalkan terdakwa. Diantaranya, kemeja warna putih, songkok hitam yang ditinggalkan di kamar mandi dan kawat pelindung kamar madi yang terpotong rapi.

"Diperkirakan kawat itu dipotong dengan tang yang sudah disiapkan terdakwa," tegasnya.

Sementara dari pantauan detiksurabaya.com, terdakwa bisa melarikan diri karena PN Blitar tidak dikelilingi tembok tinggi. Sehingga setelah menjebol plafon dan melompat dari kamar mandi setinggi 3,5 meter langsung bisa melarikan diri. Apalagi, dibelakang PN terdapat area persawahan.

Dari informasi yang didapat detiksurabaya.com, terdakwa merupakan penjahat kambuhan yang sering keluar masuk tahanan. Terdakwa membunuh seorang pelajar SMA 2, Andi karena berusaha merampas ponsel dengan cara ditusuk pisau dari belakang. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2008 lalu.

Rencananya, sidang itu digelar untuk membacakan vonis pelaku. Sebelumnya, pelaku dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (fat/fat)
Berita Terkait