Lokasi pertama operasi dilakukan di Jalan Sludang, Kota Sumenep. Di tempat ini polisi mendapatkan seorang tersangka yakni Samsudin (38) warga Desa Pagerungan Kecil, Kecapakan Sapeken (Pulau Kangean).
Dari tangan tersangka kedapatan barang bukti satu poket kecil SS atau sisa dikonsumsi. Sedangkan tersangka kedua yakni Turmudi (24) warga Jalan Halim Perdana Kusuma. Di tangan Turmudi ada barang bukti SS seberat 0,5 gram yang tertangkap di depan kantor pos, Jalan Urip Sumoharjo.
Kasat Narkoba AKP Edy Purwanto mengatakan, pemakai SS ditangkap hampir bersamaan.
"Kasus narkoba ini masih dikembangkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Purwanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (19/11/2008).
Para tersangka yang saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik bakal dijerat pasal 62 sub 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya.
(fat/fat)











































