Waria yang tinggal di Gang Masjid Jalan Raya Mangliawan, Kecamatan Pakis, Malang ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang yang menyamar sebagai pembeli.
Bersamaan dengan penggeledahan di rumah Banjar, petugas juga menangkap Faris Aswin (21) pemuda asal Jalan Laksda Adi Sucipto, Blimbing, Malang. Dari tangannya petugas menyita pil lexotan sebanyak 5.500 butir yang disimpan pelaku di dalam lemari kamar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang seringkali para pelajar mendatangi usaha salon Banjar untuk membeli pil koplo.
"Kemudian kita buat transaksi di Terminal Arjosari, pelaku juga seringkali menjual pil koplo pada para sopir di Terminal Arjosari," kata Kasatreskoba Polresta Malang AKP Sunaryo pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2008).
Menurutnya, polisi berhasil menyita pil lexotan berjumlah 6 ribu butir, 38 plastik kecil kosong, 10 botol plastik tempat obat kosong, serta uang sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil menjual pil.
Dari pengakuannya, Banjar selama ini mendapatkan pil lexotan dari rekannya asal Tulungagung dan Kediri dengan harga 10 butirnya Rp 9 ribu. Sementara dirinya menjual 10 butir pil seharga Rp 10 ribu.
"Saya sudah empat bulan ini menjual pil ke sopir-sopir angkutan. Terkadang juga pelajar," ungkap Banjar.
Banjar juga berdalih jika dirinya membutuhkan tambahan uang untuk hidup bersama seorang anak yang diadopsinya, selain bekerja di salon milik temannya. "Jual pil ini cuma buat tambahan saja," imbuhnya.
Faris sendiri mengaku dirinya sering mengonsumsi pil tersebut serta membantu Banjar mengedarkan pil Lexotan itu. "Faris ini juga membantu Banjar mengedarkan pil," tutur Sunaryo.
Kini, Banjar bersama rekannya Faris meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Jalan Jaksa Agung Suprapto setelah melanggar Pasal 80 UU No 23 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini