Mereka menuntut Perda No 4 tahun 2006 pasal 8 tentang larangan mengamen dihapus. Selain itu mereka menuntut penghapusan stigma premanisme terhadap pengamen. Karena pengamen bukanlah preman yang harus ditangkap seperti preman.
Koordinator SRM Kota Madiun, Tri Joko Sutrisno menjelaskan sejak instruksi Kapolri untuk hilangkan premanisme berimbas terhadap pengamen yang selalu terjaring razia. Padahal mereka bukan preman.
"Kita sangat tidak setuju kalau para pengamen ikut terjaring dalam razia premanismem karena pengamen pekerjaan seni yang harus dihargai dan dihormati," jelas Joko dengan nada kesal kepada wartawan Rabu (19/11/2008).
Joko yang akrab di panggil Kojek menambahkan alasan utama mereka menolak disamakan dengan premanisme karena saat pemerintah tidak bisa memberi pekerjaan terhadap rakyat miskin, mengamen adalah pekerjaan alternatif seni yang perlu dilestarikan dan dihargai.
Massa selain berorasi juga membagi-bagikan selebaran berisi penolakan disamakan sebagai preman dan cabut perda yang membuat pengamen dirugikan.
Dari pantauan detiksurabaya.com puluhan pengamen setelah berunjuk rasa di Alun-Alun melakukan longmarch mendatangi gedung DPRD Jalan Perintis Kemerdekaan dan Kantor Polresta Jalan Sumatera.
Dalam aksi unjuk rasa ini, dijaga personel kepolisian yang berseragam dan berpakaian preman. (fat/fat)











































