Mereka yakni Mantan Bupati Bojonegoro HM Santoso dan Kabag Keuangan (Zainuri). Selain keduanya, tim juga memeriksa Bendahara Pemkab Bojonegoro Retno sebagai saksi. Meski mantan bupati dan kabag keuangan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik hanya memeriksanya sebagai saksi.
"Ketiganya kami periksa sebagai saksi atas keterlibatan satu sama lainnya," ujar Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Jatim Sriyono kepada wartawan usai salat maghrib di masjid kompleks Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (17/11/2008).
Sriyono mengatakan, dua tersangka tersebut memenuhi panggilan pertama kali sebagai saksi setelah kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Materi pertanyaan yang disampaikan terhadap mantan bupati, kabag keuangan dan bendahara terkait sistem aliran dana yang diduga dikorupsi.
"Materinya seputar kegiatan yang menggunakan dana tersebut," katanya.
Sementara mantan Bupati Santoso usai melaksanakan salat maghrib juga enggan berkomentar saat ditanya wartawan tentang pemeriksaan hari ini. "Saya belum bisa komentar," kata Santoso sambil berjalan menuju ke ruang aula Kejati Jatim untuk melanjutkan pemeriksaan.
Pemeriksaan mantan bupati dan dua pejabat Pemkab Bojonegoro itu dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. Namun hingga pukul 18.30 WIB pemeriksaan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Jaksa Muda Dwi Setyo masih berlangsung.
Sebelumnya, Tim Satgas Tipikor Kejati Jatim menyelidiki dugaan korupsi APBD tahun 2007 Pemkab Bojonegoro senilai sekitar Rp 6 miliar terdiri dari pos anggaran program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah senilai Rp 3,4 miliar dan pos bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat senilai 2,5 miliar. (roi/fat)











































