"Sasaran razia ini adalah street crime seperti pemerasan, tebar paku, jambret, copet, debt collector secarapaksa maupun congkel mobil," ujar Kapolres Surabaya Selatan AKBP Lakoni kepada wartawan di Mapolres Surabaya Selatan Jalan Dukuh Kupang, Senin (17/11/2008).
161 orang yang terjaring razia ini dilakukan selama 15 hari lalu. Mereka terjaring di kawasan stasiun, terminal maupun di jalanan. Dari 161 orang yang terjaring, 15 orang lainnya diproses dan ditahan karena diduga terlibat tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor roda dua, kepemilikan senjata tajam (sajam), perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat) dan kasus pengroyokan.
Sedangkan sisanya, seperti pengamen, kuli bangunan, gelandagan hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan diperbolehkan pulang setelah dilakukan pembinaan.
"Kami juga mengamankan barang bukti dari 15 orang yang kami proses. Yakni 1 unit sepeda motor, 25 biji besi, uang tunai Rp 340 ribu dan sebilah pisau belati," jelasnya.
(roi/fat)











































