Saat itu, Sabtu (1/11/2008) Bunga yang terlihat lugu tak kuasa menolak pelaku saat meminta korban masuk kamarnya. Dengan uang Rp 5 ribu, Bunga langsung saja masuk kamar pelaku tanpa curiga apapun. Saat semuanya aman, pelaku pun menodai Bunga di ruangan berukuran 3x4 meter.
Dengan ancaman akan dibunuh, Bunga tak berkutik saat pelaku berhasil menggagahinya. Merasa ketagihan dan tak kapok, kakek tua itu pun kembali melakukan aksinya. Lagi-lagi Bunga tak kuasa saat pelaku memberinya uang Rp 5 ribu dan mengancamnya.
Tindakan asusila ini terbongkar saat Bunga terlihat sedih dan sulit diajak komunikasi orang tuanya. Beberapa hari kemudian, Bunga yang mengaku kesakitan akhirnya bercerita kejadian yang dialami bersama pelaku.
Spontan orang tua histeris dan tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya. Mereka memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kangayan.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan Mahari dilimpahkan ke polres karena melibatkan anak-anak.
"Pelaku pemerkosaan itu baru dilimpahkan ke polres hari ini dan tersangkanya sedang diperiksa di ruang RPK (Ruang Pemeriksaan Khusus)," kata Mualimin kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya.
Barang bukti yang diamankan petugas, selain pakaian tersangka juga baju korban yang masih terdapat cairan mani dan terdapat bercak darah. Pelaku bakal dijerat pasal 285 dan 289 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara dan dikenakan
undang-undang perlindungan anak. (fat/fat)











































