Sebelumnya, surat izin pemanggilan Kejari terhadap 3 anggota dewan itu telah dikirim kepada Gubernur Jatim hampir dua bulan lalu.
Awalnya, pemanggilan terhadap Aries Pudjangkoro, anggota DPRD Kota Malang Komisi C, yang juga mantan anggota Panggar DPRD Kota Malang periode 2004 dijadwalkan sekitar pukul 09.00, Rabu (12/11/2008). Namun dengan alasan sidang paripurna, tim penyidik akhirnya mengundur pemeriksaan menjadi pukul 16.00 Wib.
Namun jadwal itu meleset juga. Sekitar pukul 14.00, Aries Pudjangkoro, anggota dewan sekaligus mantan cawali dari Partai Golkar dan PAN ini terlihat memasuki ruang Aula Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 17.00 wib pemeriksaan yang dilakukan oleh dua penyidik Kejaksaan itu akhirnya usai. "Saya hanya ditanya tentang kapasitas saya sebagai anggota Panggar dengan disahkannya anggaran dewan," ujar Aries sesaat setelah keluar dari ruangan tersebut.
Menurutnya, dua orang penyidik selalu menanyakan tentang prosedur pengambilan keputusan di Panitia Anggaran perihal usulan anggaran dewan tahun 2004 lalu. "Seperti kewenangan anggota lainnya," ujarnya mengenai kewenangannya dalam mengusulkan pos dana dan anggaran dewan.
Sementara Ramli SH, penyidik Kejaksaan mengungkapkan pihaknya mengajukan 19 pertanyaan terhadap Aries. Namun mereka akan memanggil Aries kembali Kamis (13/11/2008). "Pemeriksaannya belum selesai," ujar Ramli pada wartawan.
Sebelumnya Kejaksaan menduga DPRD telah menyelewengkan sejumlah dana pemerintah untuk beberapa pos pengeluaran tahun 2004 yang tidak sesuai dengan SE. Mendagri nomor 161/3211/SJ tahun 2003.
Ramli menyebutkan ada 14 pos dana yang tidak sesuai dengan SE tersebut. "Nilainya hampir mendekati Rp 8 miliar," ujarnya.
Sementara dua nama lain yang turut dimintakan izin adalah Ahmad dan Agus Sukamto. Saat ini Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut. Yaitu Agus Sukamto sebagai Ketua Panggar serta Ahmad menjabat Sekretaris Panggar periode 2004. (gik/gik)











































