"Menjelang tutup tahun ini, kami terus melancarkan Operasi Pekat. Operasi akan dilancarkan hingga menjelang tahun baru nanti," jelas Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Mohamad Kholil saat ditemui di ruang kerjanya.
Kholil menjelaskan, miras yang ditemukan akan dipasok ke sebuah toko di Kota Pamekasan. Penyitaan miras dilakukan sebelum barang bukti sampai ke toko pemesan. Rupanya, anggota tim Gabungan Polres Pamekasan menyanggong truk box bernopol L-7409-GN yang melaju dari arah Surabaya.
Saat melintas di Jalan Trunojoyo Kota Pamekasan, truk box yang dicurigai itu dihentikan. Pengemudi bernama Sutikno (29) dan keneknya, Suwandi (31) turun dan diminta membuka pintu box. Dan benar, polisi menemukan 44 kardus penuh berisi ribuan botol miras.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Sutikno dan Suwandi bersama ribuan miras digelandang ke Mapolres Pamekasan. "Setelah dihitung ulang, terdapat 1.876 botol miras berkadar alkohol lebih dari 5%," ujar Kholil. Kedua tersangka miras dijerat Perda Pemkab Pamekasan No 18/2001 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara plus denda Rp 50 juta.
Secara terpisah, tim Resmob Polres Pamekasan menyeret 5 PSK yang mangkal di warung kopi Lapangan Sadangdang Jalan Kesehatan Pamekasan. Setelah diselidiki, ke-5 PSK itu tercatat sebagai anak buah Sutik (45) warga Kelurahan Bugih.
Ke-5 orang PSK itu, masing-masing bernama Suharni (29) asal Probolinggo, Nurasisah (25) asal Pasuruan, Watik (23) asal Bondowoso, Suhariyah (22) asal Sampang, dan Suniyah (23) asal Lumajang. Setelah disidik anggota Satreskrim, k-5 orang PSK itu langsung disidangkan di PN Pamekasan.
"Usai sidang, kelima orang PSK itu langsung dikirim ke Pusat Rehabilitasi di Kediri," ujar Kholil. (fat/fat)











































