Sikap kukuh Kejaksaan Agung yang tetap akan mengekseksi terpidana mati Bom Bali I disesalkan keluarga Amrozi. Mereka menuding pemerintah tak menghormati hukum. Keluarga meminta agar eksekusi tak dipaksakan.
"Pemerintah tidak menghormati hukum. PK kan sudah kita ajukan," kata Ustadz Ja'far Shodiq kepada wartawan saat ditemui di rumahnya di Desa Tenggulun, Kecamatan SOlokuro, Kabupaten Lamongan, Selasa (4/11/2008) pagi.
Semestinya kata dia, pemerintah harusnya menghormati proses hukum yang ada bukan
bersikukuh akan mengeksekusi. "Apalagi keluarga yang akan membesuk pun dilarang. Kami minta pemerintah tidak memaksakan kehendaknya," tegas kakak Amrozi ini.
PK yang diajukan ke Kajaksaan Bali pada Senin (3/11/2008) itu menurutnya akan segera disidangkan. "Tanya saja sama kejaksaan kalau tidak percaya," terang dia yang didampingi saudarnya, Ustadz Khozin, Ali Fauzi serta TPM wilayah Jatim Fachmi Bachmid.
Meski sempat gagal bertemu Amrozi, Ustadz Ja'far bersama perwakilan keluarga serta TPM tetap akan berusaha kembali membesuknya dalam waktu dekat ini.
"Kita akan membesuknya lagi. Surat permintaan izin sudah kita layangkan," katanya. (gik/bdh)










































