Polisi Penembak Yaimin Hanya Divonis 7 Bulan

Polisi Penembak Yaimin Hanya Divonis 7 Bulan

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 16:28 WIB
Polisi Penembak Yaimin Hanya Divonis 7 Bulan
Madiun - Bripka Aditia salah satu anggota kepolisian Polwil Madiun yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap Yaimin, warga Dusun Kedung Dawung, Wonorejo, Madiun divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.

"Memutuskan, terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan 6 bulan," Kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Juhuri saat membacakan putusannya di PN Kabupaten Madiun, Senin (3/11/2008).

Begitu mendengar vonis yang diberikan terhadap pembunuh suaminya hanya 7 bulan penjara, kontan Suwantin (24), istri Yaimin menjerit dan menangis histeris. Dia menganggap putusan yang diberikan hakim tidak setimpal dengan kematian suaminya.

"PN tidak adil, saya tidak terima, suami saya meninggal, kenapa terdakwa cuma divonis 7 bulan," teriak Suwantin istri korban sambil menangis histeris.

Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suyadi kepada wartawan mengatakan, keputusan hakim masih akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga korban. Apakah nanti akan banding atau tidak atas keputusan tersebut.


"Kita masih pikir-pikir untuk masalah banding atau tidak, karena tidak bisa kita simpulkan secepatnya," jelas Suyadi.

Sidang putusan yang dimulai pukul 12.00 WIB itu dijaga ketat puluhan anggota kepolisian dari Polresta serta Polwil Madiun.

Sedangkan istri korban datang dengan ditemani oleh 2 kerabat, serta anak semata wayangnya Farid Nur Permana (6).

Peristiwa penembakan terhadap Yaimin ini terjadi pada 5 Mei 2007 lalu. Saat itu korban yang tengah mencari kayu bakar ditembak oleh terdakwa yang tengah berpatroli bersama polisi hutan di kawasan RPH Babakan. (bdh/bdh)
Berita Terkait