Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa keping VCD porno.
"Penggerebekan kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyamaran," kata Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kediri Ipda I Made Santika dalam gelar perkara di ruang kerjanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang operator warnet bernama Joko Purnomo (26), warga Jalan Achmad Yani.
Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 12 CPU, 3 monitor komputer, sebuah printer, serta 11 keping VCD porno yang disediakan bagi penyewa warnet.
"Modusnya mereka cukup rapi, koleksi VCD dan film porno hanya diberikan bagi yang menyewa warnet. Selain itu, layanan plus tersebut baru dibuka setelah pukul 23.00 WIB," imbuh Made.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar UU RI No 24 tahun 1997 pasal 23 ayat 1 tentang perfilman, dan pasal 282 KUHP tentang perbuatan menyiarkan dan mempertontonkan gambar yang melanggar kesopanan.
Secara terpisah, Joko Purnomo dalam pemeriksaan petugas mengaku, menyediakan koleksi VCD dan film porno dalam warnetnya sebagai upaya menarik datangnya konsumen.
"Sekarang warnet kan banyak Mas, kalau nggak pinter nyiasati ya pasti sepi. Lagian
koleksi saya kebetulan juga banyak, itung-itung berbagi," kata Joko Santai. (bdh/bdh)