Demikian diterangkan Kapolsek Kediri AKP. Suprianto saat ditemui sejumlah wartawan di sela-sela memimpin pengamanan di Kantor DPRD Kota Kediri, Jumat (31/10/2008).
"Keputusan ini sifatnya sementara, setelah kami melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi. Dan untuk sanksi tersebut pelaku telah membayar sejumlah uang denda," ujar Suprianto.
Ia menambahkan, sejauh ini dua saksi telah menjalani pemeriksaan. Dua orang itu adalah Legimin Raharjo dan M. Robby.
"Dua saksi itu pemain Persik yang dikatakan oleh korban mengetahui pemukulan. Tapi dalam pemeriksaan keduanya mengaku tidak mengetahui adanya pemukulan," imbuh Suprianto.
Mengenai diberikannya sanksi tindak pidana ringan (tipiring), aparat kepolisian menurut Suprianto menggunakan beberapa penilaian, antara lain tidak ada unsur kesengajaan dalam melakukan pemukulan, serta dampak yang ditimbulkan.
"Yang jelas pemukulan dilakukan tanpa menggunakan alat, dan korban sejauh ini masih tampak sehat dan tidak terhalangi kegiatan sehari-harinya. Dari dua aspek tersebut, pelaku hanya bisa dikenakan sanksi tipiring," tegas Suprianto.
Meski demikian, Suprianto juga mengaku pihaknya saat ini masih berupaya mengungkap kebenaran dalam kasus pemukulan tersebut. Sejumlah saksi baru akan dipanggil untuk diperiksa, termasuk manajemen PSMS.
"Seperti saya katakan tadi, keputusan itu bersifat sementara. Oleh karena itu, minimal ada tiga saksi baru yang rencananya akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ungkap Suprianto.
Seperti telah diberitakan, dalam lanjutan Indonesian Super League (ISL) 27 Oktober lalu, pertandingan tuan rumah Persik melawan PSMS diwarnai keributan dan kericuhan di dalam lapangan.
Di tengah keributan antarpemain, Cristian Gonzales diduga telah melakukan pemukulan terhadap Erwinsyah, sehingga korban mengalami luka robek di pelupuk mata, serta bengkak dan lebam di bagian yang sama. (fat/fat)











































