Ancam Bakar PN, Ketua PDIP Dituntut 5 Bulan Penjara

Ancam Bakar PN, Ketua PDIP Dituntut 5 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2008 17:16 WIB
Madiun - Mengancam akan membakar kantor Pengadilan Negeri (PN) Wakil Ketua DPRD Kota Madiun yang juga Ketua PDIP, Dwi Jatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan dituntut 5 bulan penjara oleh PN Kota Madiun.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Suhardono menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan hukuman 5 bulan penjara.

"Hal yang memberatkan tuntutan kepada terdakwa yakni sebagai Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPC PDIP Kota Madiun, semestinya memberi contoh dan tauladan, terdakwa malah melakukan perbuatan sebaliknya yakni mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan dengan nada mengancam kepada pejabat pengadilan dan kejaksaan pada saat melakukan aksi unjukrasa pada 11 April 2008 lalu," tegas Suhardono JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (30/10/2008).

Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan sidang sehingga terdakwa dituntut penjara 5 bulan. Sidang pun digelar kembali pada 6 November 2008 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Kota Madiun dengan Ketua Majelis Hakim, Bintoro berjalan lancar tanpa ada hambatan atau pengerahan masa seperti waktu-waktu sebelumnya.

Sebelumnya, 11 April 2008 lalu terdakwa melakukan unjukrasa di depan Kantor PN Kota Madiun dan berorasi yang dinilai melecehkan pejabat lembaga pengadilan. Dalam kutipan yang disertakan dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat mengucapkan akan membakar kantor PN.

"Saya selaku Ketua Partai PDIP dan Wakil Ketua DPRD siap diajak ngomong dan jika Ketua Pengadilan Negeri tidak mau menerima, maka saya akan bakar pengadilan ini," teriak terdakwa saat unjuk rasa, Jumat (11/4/2008) lalu. (fat/fat)
Berita Terkait