Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartijono menghadirkan terpidana Devid Eko Priyanto sebagai saksi.
"Saya dipaksa oleh polisi untuk mengakui Maman terlibat membunuh Asrori bersama saya dan Hambali. Saya dipukuli di perut dan wajah," kata Devid saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam sidang lanjutan ini, Majelis Hakim juga mendatangkan saksi lain yaitu, Kasiono (38), tukang parkir Rumah Sakit Islam Jombang. Di persidangan, Kasiono menyatakan ada seseorang yang menitipkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah milik Asrori.
Namun ciri-ciri penitip sepeda motor, jauh berbeda dengan Imam Hambali, Devid maupun Maman. Padahal polisi menyatakan ketiganya, menitipkan sepeda motor bernopol S 4088 WJ itu, untuk menghilangkan barang bukti.
Usai sidang, salah seorang anggota tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Dhofir menyatakan, majelis hakim seharusnya sudah menangguhkan penahanan. "Kalau penghentian tidak mungkin, ya ditangguhkan saja," kata Dhofir.
Sebab tambahnya, terdakwa Maman Sugianto sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Terlebih mayat yang ditemukan di kebun tebu, bukan Asrori, melainkan mayat Fauzin Suyanto, yang tersangka pembunuhnya sudah ditangkap.
Untuk mempercepat proses hukum terdakwa Maman, mulai pekan depan sidang akan digelar dalam dua kali. Namun majelis hakim belum memutuskan sidang kedua dalam setiap pekan. (bdh/bdh)











































