Menurut Ari Susilo Koordinator Forum Guru Tidak Tetap Kabupaten Malang, sejak tahun 2005, 1.508 GTT telah menunggu janji Bupati Malang yang akan mengeluarkan SK bagi GTT se-Kabupaten Malang. Namun Janji itu hingga kini masih belum ada kejelasannya.
"Bupati dulu berjanji akan mengeluarkan SK, dan kepala dinas akan memberikan intensif bagi kami. Tapi sampai kini belum ada SK itu. Bahkan, kami tidak masuk dalam database di Jakarta," ujar Ari Susilo di sela-sela aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Panji, Kabupaten Malang, Kamis (30/10/2008).
Menurut Ari Susilo, pengangkatan CPNS melalui jalur umum maksimal harus berusia 35 tahun. Padahal, banyak GTT di Kabupaten Malang berusia lebih dari 35 tahun. Sedangkan untuk masuk jalur honorer belum mendapatkan SK dari Bupati Malang.
"Kami telah mengabdi rata-rata 10 tahun lebih," ujar guru SMP Negeri 1 Singosari ini.
Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dalam negosiasinya dengan perwakilan GTT akan mendesak Bupati Malang agar segera mengeluarkan SK, serta memberikan pesangon bagi GTT yang berusia di atas 40 tahun.
"Kita juga akan memfasilitasi perwakilan GTT menyampaikan aspirasi ini ke Mendiknas
dan Menpan di Jakarta," ungkap Fathoni Kabag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Malang di depan ratusan GTT.
Selama ini, GTT di Kabupaten Malang hanya mendapatkan gaji sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing. Usulan untuk memberikan intensif sebesar Rp 500 ribu per bulan juga ditolak guru-guru dari SMP dan SMU di Kabupaten Malang karena tanpa SK Bupati Malang.
"Masih dapat Rp 500 ribu dari usulan pertemuan tadi, tapi tetap kita tolak jika SK belum ada," ungkap Ari Susilo. (bdh/bdh)










































