"Kalau tidak dibebaskan sekarang juga, maka kami akan tetap berunjukrasa setiap ada sidang dengan massa yang lebih besar," teriak salah satu warga, Sumarlan (46) saat berorasi di depan gedung PN Jombang.
Sementara massa mengusung keranda mayat itu mengelilingi gedung PN Jombang, sembari mengucapkan lafadz, 'Laa Ilaaha Illa Allah' berkali-kali. Keranda mayat itu simbol matinya supremasi hukum dan matinya majelis hakim PN Jombang.
Selain mengusung keranda mayat, warga juga membawa berbagai poster, berisi tuntutan agar PN Jombang segera membebaskan terdakwa Maman Sugianto. Salah satunya, "Telah Digelar Pengadilan Dagelan dengan Judul Salah Tangkap".
Hingga pukul 12.30 WIB, sidang dengan terdakwa Sugik masih berlangsung. Sidang dihadiri tiga kuasa hukum terdakwa. Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kali ini tertunda lebih lama dibanding sidang sebelumnya. Sebab terdakwa Maman Sugianto baru dihadirkan sekitar pukul 11.30 WIB. Bersama terpidana Imam Hambali dan Devid Eko Priyanto, Sugik didakwa telah membunuh Asrori.
Padahal Asrori tewas setelah dibunuh Ryan dan mayatnya ditemukan di pekarangan rumah Ryan. Sedang mayat di kebun tebu yang diidentifikasi Polres Jombang sebagai Asrori, ternyata Fauzin Suyanto dan tersangka pembunuhnya juga sudah tertangkap. (fat/fat)











































