Kedua pemuda yang diciduk yakni Edi Purwanto (27) warga RT 10 RW 4 dan Jainul Munasoli (28) warga RT 01 RW 01. Keduanya ditangkap saat berada di hutan Dawung Desa Randualas saat mencari burung untuk menghilangkan penat. Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Dzaini membenarkan penangkapan tersebut.
"Kita lakukan penangkapan keduanya saat Operasi Pasopati atas intruksi dari Bapak Kapolda," jelas Dzaini kepada wartawan di kantornya Jalan Sumatra, Madiun, Selasa (28/10/2008).
Dzaini menambahkan, keduanya memiliki senjata tersebut baru 1 bulan. Keduanya mengaku membeli senjata laras panjang dengan ukuran peluru 5,56 kaliber dari seseorang yang merakit sendiri.
Razia ini digelar dalam operasi Pasopati mulai 14-28 Oktober dengan sasaran utama bahan peledak, senjata api dan sajam. Hal ini untuk menciptakan kamtibmas, khususnya daerah pinggir hutan yang merupakan rawan tindak kejahatan.
Kini keduanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati melanggar Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (fat/fat)











































