Polisi Gerebek Pesta Miras Siswi SMP

Polisi Gerebek Pesta Miras Siswi SMP

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 15:39 WIB
Polisi Gerebek Pesta Miras Siswi SMP
Banyuwangi - Perbuatan tiga siswi SMP di Banyuwangi ini sungguh memalukan. Disaat pelajar lainnya memperingati hari Sumpah Pemuda, tiga siswi ini malah asyik pesta minuman keras (Miras).

Ketiga siswa yang tercatat sebagai pelajar kelas 2 di salah satu SMP swasta ini digerebek polisi saat menikmati miras bersama 3 pria.

Ketiga siswi itu berinisial SK (14), warga Kelurahan Temenggungan, NH (15), dan EF (14), keduanya warga Lingkungan Cacalan, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan, Banyuwangi.

Sedangkan tiga pria yang diturut diamankan petugas adalah Joko Saputro (27), warga Jalan Jayapura, Majid (26), warga Jalan Ambon, dan Dadang (24), Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Penataban pemilik rumah tempat pesta miras.

Selain itu polisi juga turut mengamankan ibu Dadang, Nurjanah (42) untuk keperluan pemeriksaan.

Mereka digerebek petugas di rumah Dadang, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (28/10/2008). Yang lebih tragis, saat penggerebekan ketiga siswi itu masih menggunakan seragam sekolah mereka.

Kepada polisi SK mengaku, awalnya dia dan temannya diajak oleh seorang pelajar sebuah SMK yang berinisial RY. Mereka sepakat bertemu di rumah Dadang, namun hingga mereka diamankan petugas, RY tak kunjung muncul. "Sehari sebelumnya kami sudah ke sana (rumah Dadang) bersama RY," kata SK.

Kapolsek Giri AKP Wan Soetanto mengatakan, sebelum penggerebekan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal pesta miras yang melibatkan tiga siswi itu. Selanjutnya bersama petugas dari Kelurahan setempat polisi menggerebek rumah itu. "Saat kita gerebek mereka tengah melakukan pesta miras, " ujar Kapolsek.

Dari penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa 3 botol minuman keras jenis anggur, sebuah botol air mineral yang digunakan untuk mencampur minuman, dan sebuah gelas sloki.

Wan Soetanto menambahkan, ketiga pelajar itu akan dikenakan sanksi pembinaan. Sementara ketiga pria yang kedapatan berpesta miras bersama mereka akan dikenakan tindak pidana ringan. "Besok kita ajukan ke sidang tipiring, " tandas Wan Soetanto. (bdh/bdh)
Berita Terkait