Dari operasi yang dilakukan Jalan Ijen, Kota Malang, petugas mengamankan dua ekor kukang dari tangan pedagang bernama Agatha (40), warga Perum Brantas Indah, Kota Malang.
"Kita sudah sepekan ini melakukan patroli dan kemudian berhasil menangkap salah satu pedagang saat menjajakan kukang," kata Sumarto, Kepala BKSDA Jawa Timur saat
dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telpon gengamnya, Minggu (26/10/2008).
Menurut Sumarto, Kukang termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka yang tertangkap menjualnya akan diancam denda sebesar Rp 100 juta dan hukuman kurungan maksimal lima tahun.
"Tapi untuk penjual ini kita mengutamakan pembinaan, setelah Agatha si penjual berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Sumarto. Tapi, lanjut Sumarto, jika terbukti kembali menjual satwa yang dilindungi, BKSDA baru akan melakukan proses hukum pada yang bersangkutan.
Sementara, dari data yang dihimpun dari ProFauna Indonesia, sekitar 6 ribu hingga 7 ribu ekor kukang di Indonesia ditangkap untuk diperdagangkan secara bebas. Satwa ini rata-rata di pasar burung dan sejumlah pusat perbelanjaan di Pulau Jawa.
Selain itu kukang juga diperdagangkan di pasar burung Bintang Medan, Sumatera Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Palembang Sumatra Selatan. (bdh/bdh)










































