PBNU Minta Eksekusi Amrozi Cs Tak Disikapi Reaktif

PBNU Minta Eksekusi Amrozi Cs Tak Disikapi Reaktif

- detikNews
Sabtu, 25 Okt 2008 12:14 WIB
PBNU Minta Eksekusi Amrozi Cs Tak Disikapi Reaktif
Tuban - Rencana eksekusi terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi Cs yang dijadwalkan awal November disikapi serius PBNU. Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi meminta agar yang berkepentingan terhadap rencana eksekusi mereka legowo menerima keputusan pemerintah.

Pertimbangannya, apa yang diberlakukan dalam eksekusi tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di tanah air. Selain juga tahapan hukum yang dilalui untuk proses eksekusi sudah sesuai aturan.

"Yang diberlakukan adalah hukum negara, jadi tidak ada orang yang boleh menyesal dan menentang terhadap hukum itu. Karena ini bukan balas dendam, tapi ini merupakan pelaksanaan hukum. Maka saya minta semuanya supaya legowo," kata KH Hasyim Muzadi kepada detiksurabaya.com usai membuka Musker dan Manaqib Kubro IV, Jamiyyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu'tabaroh An-Nahdliyah Idaroh Wustho Jatim, di RS Nahdlatul Ulama Tuban, Sabtu (25/10/2008).

Menurut mantan Ketua PWNU Jatim, terkait eksekusi hukuman mati terhadap Amrozi Cs sudah menjadi keputusan negara. Keputusan itu sendiri juga sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Meski begitu, tokoh NU asal Bangilan, Kabupaten Tuban ini tak menampik adanya sinyalemen adanya intervensi dari asing untuk mempercepat pelaksanaan ekskusi. Namun demikian, seharusnya pemerintah tak terpengaruh oleh desakan-desakan dari Negara asing.

"Pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi desakan itu, sebaiknya independent saja. Apa yang baik untuk pemerintah Indonesia dilakukan saja, tanpa dipengaruhi negara asing manapun," tegasnya.

Dia berharap, agar pemerintah Indonesia tidak terpengaruh desakan asing. Apalagi proses hukum yang melandasinya juga sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Cak Hasyim, demikian dia biasa disapa menambahkan, proses dan tahapanĀ  hukum yang dilalui hingga terjadinya vonis hukuman mati, sudah berjalan sesuai koridor konstitusi yang berlaku di Indonesia.

"Proses hukumnya juga sudah berjalan sesuai aturan. Mulai persidangan di
pengadilan, dia juga sudah diberi hak untuk grasi dan sebagainya, semuanya sudah dilalui. Makanya tidak ada yang kurang dalam ekskusi itu," ungkapnya. (fat/fat)
Berita Terkait