Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari menjadi sopir MPU warga Desa Kesek, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura dan warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan ditangkap mobil kepolisian yang sedang patroli.
Peristiwa itu bermula saat mobil carry warna hitam diparkir di jalan umum Kecamatan Burneh, Bangkalan terlihat bergoyang-goyang. Saat itu petugas kepolisian heran dengan kondisi kaca mobil yang tertutup rapat dan gelap bergoyang sendiri.
Setelah dihampiri, ternyata ada dua manusia lain jenis sedang asyik bermesraan. Bahkan sang perempuan tidak sempat menutup bagian tertentu saat petugas berusaha melihat dari jarak dekat.
Karena keduanya diketahui bukan suami istri, maka petugas memutuskan untuk menggelandangnya ke Polres Bangkalan. Diduga kuat dua sejoli tersebut telah lama berhubungan dan sering melakukan hal serupa di sejumlah tempat.
KBO Reskrim Polres Bangkalan, Ipda Ridwan Maliki mengatakan, pelaku mesum tersebut bakal dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Ancaman 8 bulan penjara.
"Kedua tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun," tegas Ridwan kepada wartawan di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan.
Sebagai barang bukti, mobil carry tahun 90-an tersebut diamankan petugas. Sedangkan keduanya dikenai wajib lapor 2 kali dalam sepekan. (fat/fat)











































