Keempat orang itu adalah Giran (51) warga Desa Sidomulyo, Ismail (26) warga Desa Sumberjari dan Jatim (30) warga Desa Sumberjati, semuanya Kecamatan Silo dan Fajar (49) warga Desa Sumberwringin Kecamatan Sukowono. Fajar merupakan mantan sekretaris Desa Sumberjati Kecamatan Silo.
Sebuah senpi dan beberapa peluru pada awalnya diamankan dari rumah Giran. Dari keterangan Giran, polisi menangkap Ismail dan juga menemukan sebuah senpi.
Senpi milik Ismail pada awalnya dipinjam oleh Jatim. Terakhir polisi menangkap Fajar yang juga menyimpan sebuah senpi dan beberapa amunisi, setelah meminta keterangan dari ketiga orang sebelumnya.
"Saya tidak tahu kalau ada senpi di rumah saya, karena saya banyak bekerja di ternak ayam. Saya juga pernah ditahan di LP, dan kembali sudah ada senpi itu. Yang saya tahu senpi itu milik ayah saya," kata Ismail.
Karena menyimpan senjata api tanpa izin, maka keempat orang itu tetap digelandang dan diperiksa di Mapolres Jember. Keempatnya terancam dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (bdh/bdh)










































