Divonis 7 Hari, 5 PSK Menangis

Divonis 7 Hari, 5 PSK Menangis

- detikNews
Selasa, 21 Okt 2008 14:38 WIB
Situbondo - Isak tangis dan kesedihan mewarnai jalannya vonis tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 5 PSK di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (21/10/2008).

Mereka tidak terima dan mengaku keberatan saat Hakim Prayitno Hadi Santoso SH, memvonis para PSK masing-masing selama 7 hari penjara. Kecuali seorang PSK bernama Riyanti (30) yang divonis selama 20 hari penjara.

"Siapa yang akan memberi makan dan nafkah keluarga kami di kampung, Pak Hakim. Untuk mencari makan saja saya kesulitan dan terpaksa menjual diri sebagai senok (pramuria, Red)," kata Riyanti sembari menangis dan menutupi wajah usai pembacaan vonis.

Riyanti memang satu-satunya PSK yang diganjar paling lama diantara 4 PSK lainnya. Vonis lebih berat diberikan kepada janda beranak tiga ini, karena berbagai pertimbangan. Kupu-kupu malam asal warga Bunder Bondowoso ini sudah 2 kali pernah di tipiring.

"Dia juga tidak mau sadar dan tidak ada upaya untuk berhenti dari profesinya," tutur Prayitno.

Riyanti digaruk petugas Satpol PP saat menjajakan diri di warung remang-remang Desa Demung, Kecamatan Besuki. Selain Riyanti, ke-4 PSK lain yang berhasil dirazia adalah Santi (20) warga Sumbermalang, Situbondo, Hosniah (26) warga Sumberwaru, Bondowoso, Arpha (29) warga Suboh, Situbondo dan Yeni (21) warga Seputih, Jember.

Ke-5 PSK tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 27 tahun 2004, tentang larangan pelacuran di Situbondo. Semula para PSK menyatakan banding atas vonis hakim itu. Namun setelah panitera pengganti menjelaskan bagaimana konsekuensi diajukannya banding, kelima PSK itu lantas menyatakan menerima.

"Saya tidak tahu apa-apa tentang hukum, Pak. Saya hanya merasa sedih karena tidak bisa lagi memberi uang belanja kepada keluarga saya di desa," rengek Hosniah sembari menyeka air matanya. (fat/fat)
Berita Terkait