Keempat pejabat Pemkab Bojonegoro yang diperiksa itu yakni Kabag Keuangan M Zainuri, Kasubag Verifikasi Juminto, Kabag Perbendaharaan Nur Sujito dan Bendahara Retno Dewi.
Mereka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim sejak pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 17.30 WIB, keempatnya masih menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan ini masih dalam penyelidikan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Sriyono kepada wartawan di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/10/2008).
Saat ditanya lebih lanjut tentang pemeriksaan keempat pejabat Pemkab
Bojonegoro itu, Sriyono mengatakan fokus pemeriksaan seputar tugas pokok dan fungsi serta peran mereka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2007 Pemkab Bojonegoro senilai sekitar Rp 6 miliar.
"Intinya, kita cross cek peran serta dan tupoksi jabatan mereka masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya, HM Santoso yang kini menjadi Ketua Partai Demokrat Bojonegoro bakal berurusan dengan hukum. Sebab Kejati Jatim sedang menyelidiki dugaan korupsi dana APBD 2007 Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 6 miliar saat Santoso menjadi bupati.
Dana yang diduga dikorupsi itu ada di pos program peningkatan pelayanan
kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Serta pos bantuan sosial serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan perincian, dana di pos program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah senilai Rp 3,4 miliar dan pos bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat senilai 2,5 miliar. (roi/fat)










































