Korban pun melaporkan ke pihak kepolisian setelah motornya diketahui berada di rumah seorang guru warga Desa Gesang Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang Iptu Abdul Rokib mengatakan, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban ada di rumah seorang guru SD.
"Kami lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar guru SD itu baru membeli motor dari dua temanya," ungkap Abdul Rokib kepada detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Alun-Alun Utara, Minggu (19/10/2008).
Dari penemuan itu, polisi melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pencurian setelah mendapat pengakuan dari Gandu. Keduanya yakni Anton Prayoga warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir dan Wahidi warga Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh.
"Kedua pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing," tutur Abdul Rokib.
Akibat Perbuatannya kedua pelaku pencurian motor dan penadah ditahan di Mapolres Lumajang. Pelaku pencurian di kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian ancaman 12 tahun penjara dan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (fat/fat)










































