Korban dipukul tengah malam di rumah kades dengan alat pengikat leher sapi (Pangonong) yang bahannya berasal dari kayu dan potongan bambu berukuran besar.
Rupanya, korban dan keluarga besarnya tidak terima dengan perlakuan kades. Mereka melaporkan ke polsek setempat dan dilimpahkan ke penyidik Polres Sumenep.
Paman korban, Sugianto (38) mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kades di luar batas. Tak seharusnya seorang pemimpin membina warganya dengan jalan kekerasan. Apalagi belum terbukti melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya datang ke polres hanya untuk minta keadilan dan penyidik, agar memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Sugianto kepada detiksurabaya.com Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (17/10/2008).
Menurut dia, seharusya kades itu ditahan polisi. Sebab, telah menganiaya korban hingga pincang. "Jadi, penerapan pasal hendaknya memihak pada korban," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan penganiyaan yang dilakukan kades sudah dalam proses penyidikan. "Kasus penganiayaan yang menimpa Abu Sairi tetap kita proses berdasarkan bukti dan fakta yang ada," tegas Mualimin pada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo. (fat/fat)










































