Ke-14 pelaku tersebut tertangkap tangan saat menangkap ikan dengan bahan peledak rakitan atau biasa disebut bondet. Para pelaku tersebut menggunakan 2 perahu ikan berukuran besar.
Perahu milik pelaku adalah 'Sayang Sari' dengan nahkoda Nahrawi (25), dan perahu 'Cipta Abadi' dengan nahkoda Massur (31). Kedua nahkoda berasal dari kampung Pulau Tengah Desa Brakas, Kecamatan Raas.
Saat dikejar petugas, pelaku pengeboman ikan sempat berusaha kabur. Sehingga terjadi kejar-kejaran di laut. Tapi pihak aparat mampu menghentikan aksinya setelah 2 perahu ikan itu dikepung di perairan Pulau Saolar, Kecamatan Sapeken hingga merapat ke bibir pantai.
Para pengebom ikan yang tidak disukai oleh warga nelayan lainnya itu nyaris diamuk massa setelah merapat ke bibir pantai. Beruntung aparat sigap menyikapinya. Sehingga, hanya ikan hasil tangkapannya yang dijarah oleh warga.
Barang bukti berupa ikan jenis ekor kuning, sulir, dan pisang-pisang itu diperkirakan mencapai 2 ton lebih. Namun, hanya sebagian yang terselamatkan dari aksi penjarahan warga. Sedangkan barang bukti lainya, berupa 2 perahu dan sisa bom ikan dalam bentuk rakitan seberat 5,5 kilo di amankan di polsek.
Kapolsek Sapeken Iptu Sidik Subandriyo mengatakan, pelaku pengebom ikan tersebut sudah 2 tahun aktif beraksi. Mereka kebanyakan merupakan satu keluarga besar. Anak, bapak, paman dan saudara-saudaranya. Semuanya dari Pulau Tengah Desa Brakas, Kecamatan Raas.
"Saat ini, para pelaku pengebom ikan itu masih dalam pemeriksaan intensif," kata Sidik pada detiksurabaya.com, Rabu (15/10/2008).
Sedangkan barang bukti berupa ikan yang selamat dari penjarahan warga rencananya akan dijual dan akan dibuatkan berita acara. Sebab, ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak itu mudah membusuk. Sebagian ikan sudah mengalami luka-luka dan membengkak.
Adapun barang bukti berupa bahan peledak akan dikirim ke tim labfor Polda Jatim untuk diketahui jenis bahan peledaknya. "Para pelaku bakal dijerat Undang-Undang Perikanan tentang penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tegasnya.
Sementara, menanggapi tertangkapnya pelaku pengebom ikan, tokoh masyarakat kepulauan Kangean, Badrul Aini meminta agar penegakan hukum benar-benar maksimal dalam menerapkan hukum. Karena, warga nelayan lainnya, sangat resah dan aksi pengeboman ikan sudah merusak habitat di laut.
"Tidak jarang, nelayan tradisional itu sering bentrok dengan para pengebom ikan. Makanya, kalau sudah tertangkap hendaknya ada tindak lanjut dan proses hukum yang jelas dari penegak hukum sebelum warga melakukan pembakaran terhadap perahu pelaku," ujar Badrul Aini dihubungi. (gik/gik)