2 Anggota komplotan perampok yang diringkus adalah Joko bin Tarmun (49), warga Desa Laptu, Kecamatan Waijepara, Kabupaten Lampung, dan Kasmari (52), warga Desa Labuhan III, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diringkus di Desa Kesamben, Kecamatan Udan Awu, Kabupaten Blitar.
"Mereka justru diamankan oleh Polres Blitar. Secara tidak sengaja saat ada operasi penertiban kendaran, keduanya kedapatan membuang tas yang berisi senjata api. Ketika dilakukan pengejaran, ternyata mereka mirip dengan sketsa wajah perampok yang disebarkan oleh Polwil Kediri," jelas Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP David Subagio dalam gelar perkara di Mapolresta Kediri, Jalan Brawijay, Selasa (14/10/2008).
Selain meringkus 2 orang tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan 3 pucuk senjata api jenis rakitan, Colt Revolver dan FS Baretta. Selain itu, sebanyak 121 amunisi dari berbagai kaliber juga berhasil diamankan.
Menurut David, hasil pemeriksaan sementara pihaknya saat ini mendapati 2 nama tersangka lain yang saat ini masih dalm pengejaran. Keduanya bernama A'an (19), warga Desa Toyoresmi, Kecamtn Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dan H Rokhani (53), warga Desa Kesamben, Kecamatan Udan Awu, Kabupaten Blitar.
"Keduanya memiliki ciri-ciri yang hampir sama. Tinggi sekitar 165 Cm, kulit sawo matang dengan rambut lurus berwarna hitam, serta memiliki garis wajah yang jelas," ungkap David.
Diungkapkan pula oleh David, kedua tersangka dan dua buronan berdasarkan catatan kepolisian merupakan residivis dalam kasus perampokan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Blitar, Kabupaten Ponorogo, Surabaya dan berbagai daerah lainnya.
Namun sayang, ketika ditanya mengenai asal usul senjata api David belum dapat mengungkapkannya. Sementara, para tersangka belum bersedia mengakui asal usul senjata api dan hanya menyebutnya dari wilayah Lampung.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman berlapis, yaitu UU Darurat No.12 tahun 1950 tentang kepemilikan senjata api tanpa izjin dengan kurungan lebih dari 20 tahun, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 11 September 2008, Toko Emas Rejomulyo di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri menjadi korban perampokan. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
(bdh/bdh)











































