Penahanan Sekretaris DPC PPP Situbondo ini terkait kasus korupsi dana pembinaan Persatuan Sepak Bola Situbondo (PSS) sebesar Rp 500 juta.
Penahanan terhadap Masykuri Ismail ini juga menuai protes dari Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, KHR Fawaid As'ad Syamsul Arifin yang juga Ketua PPP Situbondo.
Kepada sejumlah wartawan KHR Fawaid menuding Polres Situbondo terlalu berlebihan dalam hal proses penahanan Masykuri.
"Seolah-olah Masykuri itu teroris, sehingga banyak anggota polres yang disiagakan di sejumlah tempat di kawasan Sukorejo. Kami hanya berharap agar proses hukum dilakukan dengan obyektif dan menjunjung tinggi HAM," ungkap KH Fawaid di Kantor DPC PPP Situbondo.
Menurut KH Fawaid, kasus yang menimpa Masykuri saat ini sangat kental dengan nuansa politik. Pasalnya, ada kasus korupsi yang lebih besar di Situbondo dan melibatkan tokoh sentral di tubuh parpol namun tidak dilakukan penahanan.
"Saya pikir wartawan semua tahu, dalam kasus Kasdagate siapa yang belum ditahan sampai saat ini. Tentu saja bagi kami itu sangat diskriminatif dan kental dengan intervensi politik," imbuh Ketua DPC PPP Situbondo itu.
Jalannnya penahanan terhadap Masykuri Ismail ini memang cukup dramatis. Diantar oleh KHR Fawaid As’ad dan sejumlah kader PPP maupun pihak keluarga, Masykuri menyerahkan diri ke Mapolres Situbondo. Ini setelah sebelumnya Kapolres Situbondo, AKBP Drs Rudy Kristantyo, memberikan batas waktu agar Masykuri segera menyerahkan diri.
Masykuri memang dikabarkan enggan menyerahkan diri dan memilih bersembunyi di rumah kader PPP di Sukorejo, hingga akhirnya belasan anggota IPP dan Resmob Polres melakukan penyanggongan. Tarik ulur penahanan Masykuri ini akhirnya cair setelah KHR Fawaid As’ad berjanji akan mengantar dan menyerahkan sendiri Masykuri ke mapolres.
Terkait tudingan diskriminatif dan nuansa politis di balik penahanan Masykuri, Kapolres Situbondo, AKBP Rudy Kristantyo , dengan tegas menepisnya. Kapolres menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
"Ini kan kasus lama yang belum selesai dan kami upayakan penuntasannya. Tiak benar ada pesanan segala, apalagi intervensi politik. Kami bekerja secara profesiaonal. Tanpa didesak siapa pun kami pasti akan memprosesnya," tukas AKBP Rudy Kristantyo.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana PSS ini sudah bergulir sejak pertengahan 2006 silam. Masykuri Ismail selaku Ketua Umum PSS dituding telah menyalahgunakan dana kucuran APBD itu sebesar Rp 500 juta. Selain Masykuri, polisi juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Sugiyono, Kasubag TU Dinas Perhubungan. (gik/gik)











































