Hal itu disampaikan Mendiknas Bambang Soedibyo di hadapan ratusan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember saat memberi sambutan Sosialisasi 20 persen anggaran pendidikan di IKIP PGRI Jember, Minggu (12/10/2008).
"Karena BOS itu langsung dikirim ke rekening sekolah, maka tidak aneh sekarang banyak kepala sekolah dihukum. Saat ini memang kalau ada korupsi BOS itu, jika tidak di Departemen Keuangan ya di sekolah, bukan di Departemen Penididikan atau Dinas Pendidikan propinsi atau kabupaten/kota," tegas Bambang.
Meksi begitu, kata Bambang, tidak masalah kepala sekolah ditahan karena korupsi BOS. "Karena itu akan menjadi terapi dan pelajaran pada kepala sekolah yang lain agar tidak korupsi BOS. Paling-paling hanya beberapa bulan saja ditahan. Tetapi jika sudah ada yang ditahan yang lain jangan ikut-ikutan," imbuhnya.
Kasus korupsi BOS di sekolah merupakan konsekuensi dari reformasi pendanaan yang tidak melalui beberapa jalur. Dalam kasus BOS pendanaan langsung dari kas negara di Departemen Keuangan ke rekening sekolah masing-masing di seluruh Indonesia.
(bdh/bdh)