Keluarga Tuntut Uang Darah Senilai 20 Ekor Unta

TKW Tewas di Suriah

Keluarga Tuntut Uang Darah Senilai 20 Ekor Unta

- detikNews
Jumat, 10 Okt 2008 12:20 WIB
Pamekasan - Masih ingat dengan peristiwa Suniyah (35), TKW asal Pamekasan, Madura yang tewas di Damaskus, Suriah akibat dianiaya sang majikan? Kini keluarga korban melayangkan tuntutan hukum lewat Kedutaan Besar RI di Damaskus.

Lewat Kedutaan Besar RI, keluarga mendiang Suniyah menuntut uang darah sebesar 20 ekor unta yang nilainya setara US$ 20.000.

Menurut Ajum Musaffa, sepupu mendiang Suniyah, uang darah atau tuntutan hukum bagi orang yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, memang ditaati di negeri Arab.

Ajum mencontohkan, pengendara dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka bagi pengendara yang selamat dijatuhkan hukuman membayar uang darah sebesar 10 ekor unta.

Saat ini, kata Ajum, nilai seekor unta dihargai US$ 1.000 atau setara Rp 10 juta.

"Hukuman berupa membayar uang darah, juga berlaku di negera Suriah, dimana kakak sepupu saya meninggal lantaran disiksa majikannya," cetus Ajum Mustofa, saat dihubungi di rumahnya di Desa Potoan Daya, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jumat (10/10/2008).

Jika tuntutan hukum yang diajukan keluarga Suniyah dikabulkan pengadilan di Damaskus, maka majikan Suniyah wajib membayar uang darah senilai 20 ekor unta yang setara dengan Rp 200 juta. Hukumannya lebih berat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas. "Sebab, matinya Suniyah disebabkan penganiayaan," beber Ajum.

Ajum yang menerima salinan visum rumah sakit di Damaskus, mengatakan, mendiang Suniyah meninggal dengan luka di tulang pipi bagian kiri dan patah tulang iga. Dalam visum itupun, disebutkan berat badan Suniyah hanya 22 kg.

Dalam surat visum itupula, disebutkan Suniyah bekerja pada keluarga Mr Ammar Mahmud (43) dan istrinya Najoud (40), yang tinggal di sebuah distrik di kota Damaskus.

Ajum yang mengaku pernah bekerja sebagai TKI selama dua tahun di Arab Saudi, dan kemudian melanjutkan bekerja di sebuah PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) di Jakarta, berencana berangkat ke Kantor Depnaker di Jakarta.

"Di Jakarta, saya akan mengurus seluruh kelengkapan berkas tuntutan kepada majikannya almarhumah Suniyah," jelasnya.

Ajum optimistis akan memenangkan tuntutannya. Kelak, jika uang darah tersebut bisa diuangkan maka akan diberikan seluruhnya kepada Mohamad Sidi (33) dan Musahri (30), keduanya adalah adik Suniyah. Karena sampai meninggal, Suniyah masih melajang. (bdh/bdh)
Berita Terkait