Ke-3 sahabat itu yakni Satria Andri Kusuma (21) dan Wahyu Agus Arianto (30) warga Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, serta Wahyudi Budi Santoso (29) warga Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Mereka berhasil diamankan di depan sebuah lokasi potong rambut Jalan Sriwijaya, Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB saat menunggu calon pembeli. Dari tangannya, petugas mengamankan 2 paket kecil ganja, seberat 4,1 gram.
"Jadi setelah kita mendapat informasi peredaran ganja di Kediri, kami segera menjebaknya. Dan hasilnya ternyata benar, kita umpankan seorang SP, lalu kita amankan 3 tersangka tersebut," kata KBO reskoba Polresta Kediri, Ipda Alam dalam gelar perkara di Mapolresta Kediri, Senin (6/10/2008).
Alam menambahkan, saat ini jajarannya berusaha mengejar pemasok ganja kepada ketiga tersangka. "Inisialnya sudah kita ketahui yakni ED dan dia juga perantauan yang sekarang berdomisili di Blitar," imbuh Alam.
Sementara ke-3 tersangka akan dikenakan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 500 juta setelah dinyatakan melanggar UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.
Sedangkan secara terpisah, tersangka Satria Andri Kusuma yang tertangkap menyimpan ganja di saku celananya mengaku, barang haram tersebut didapat saat bekerja di Jakarta. Dia mengaku membeli ganja dari seorang pengedar seharga Rp 60 ribu untuk setiap paket kecil seberat 2 gram.
"Biasanya saya jual lagi 70 ribu setiap paketnya. Ini barang terakhir yang masih saya simpan, lainnya sudah laku," ujar Satri dengan wajah tertunduk lesu di sela-sela pemeriksaan petugas.
Meski mengaku menyesal, Satria mengangap penangkapan yang dialaminya saat ini merupakan kesialan. Mengedarkan ganja yang dilakukan bersama para sahabatnya di Jakarta sebagai pekerjaan sambilan. (fat/fat)











































