Ribuan batang mercon itu, merupakan hasil razia anggota Polsek Propo. Razia Senin (1/10/2008) petang, dipimpin langsung Kapolsek Propo AKP Duduk Herjanto, razia mercon dilakukan di kawasan wisata ziarah Batu Marmar.
Hasilnya, sebanyak 1.248 batang mercon siap diledakkan disita dari tangan Abdul Azis (22), warga Desa Campor, Kecamatan Propo. Senin petang itu, tersangka bersama ribuan mercon dibawa ke Mapolsek Propo.
Kepada penyidik Polsek Propo, tersangka Abdul Azis mengaku membeli ribuan mercon itu seharga Rp 150 ribu. Tersangka membeli kepada seseorang di Desa Palengaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Polisi kini memburu pembuat mercon tersebut.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal Undang Undang Darurat. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," papar AKP Duduk Herjanto, ditemui di kantornya Mapolsek Propo Jalan Raya Propo, Selasa (2/10/2008)
Duduk Herjanto langsung membawa ribuan mercon itu ke kamar mandi Mapolsek Propo. Barang bukti itu lalu di tuang kedalam lima bak cuci plastik. Ribuan mercon itupun langsung disiram air.
Agar lebih aman, ribuan batang mercon yang telah basah terendam air, kemudian dibawa ke markas Brimob Polwil Madura di Jalan Raya Nyalaran Pamekasan.
Evakuasi barang bukti ribuan mercon dari Mapolsek Propo menuju markas Brimob, dikawal satu regu anggota Brimob, dan satu regu anggota Samapta Polres Pamekasan. Di belakang markas Brimob, ribuan batang mercon basah itu, lalu dikubur ke dalam tanah. (bdh/bdh)











































