213 Napi di Kediri Mendapat Remisi, 15 Diantaranya Bebas

213 Napi di Kediri Mendapat Remisi, 15 Diantaranya Bebas

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2008 16:18 WIB
Kediri - Menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1429 H, sebanyak 213 narapidana di Lembaga
pemasyarakatan (LP) kelas II A Kediri mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 15 diantaranya langsung bebas.

Pemberian "diskon hukuman" ini dibacakan seusai para narapidana mengikutri jalannya Salat Id di kompleks LP di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Agus Djoko Hardono selaku Kalapas Kediri mengutarakan, pemberian remisi tersebut merupakan tradisi sesuai dengan keputusan dari Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Jadi kita yang memberikan usulan, selebihnya keputusan Depkumham yang memutuskannya," ujar Agus saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Rabu (1/10/2008).

Dijelaskan oleh Agus, remisi yang diberikan kepada 213 narapidana bervariasi, mulai dari pengurangan hukuman selama 15 hari hingga langsung bebas.

"Ukuran remisi diberikan berdasarkan waktu narapidana menjalani masa hukumannya. Untuk narapidana yang paling lama, akan mendapatkan remisi hingga 2 bulan," jelas Agus.

Saat ini di Lapas Kelas II A Kediri terdapat sekitar 700 narapidana. Mereka yang mendapatkan remisi dinilai berdasarkan kelakuan selama menjalani hukuman, serta lamanya menjalani masa hukumannya.

Agus menambahkan, pihaknya berharap para narapidana yang telah mendapatkan remisi bebas dapat kembali dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Diakuinya, pihaknya telah memberikan pembinaan yang baik kepada para narapidana selama masa penahanan.

Secara terpisah, Hari Baung atau dikenala dengan panggilan HB, bandar togel kelas kakap di Kediri yang juga mendapatkan remisi bebas mengaku senang dengan keringanan hukuman yang diterimanya.

"Ya tentu senang lah, namanya mendapatkan pengurangan hukuman," kata HB sambil
tertawa lepas saat ditemui detiksurabaya.com. (bdh/bdh)
Berita Terkait